Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan
dari negara lain.
Adapun pengertian lain dari
Negara menurut ahli adalah sebagai berikut:
- Menurut Sukarno: Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah yang mana kekuasaan Negara berlaku sebagai kedaulatan.
- Menurut H. J. Laski: Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
- Menurut Aristoteles: Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.
- Menurut Leon Duguit: Negara adalah kekuasaan orang-orang kuat yang memerintah orang-orang lemah dan kekuasaan orang-orang kuat tersebut diperoleh karena factor politik.
- Menurut Miriam Budiarjo: Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan monopolistis dari kekuasaan yang sah.
- Menurut Kranenburg: Negara adalah suatu system dari tugas-tugas umum dan organisasi yang diatur dalam usaha mencapai tujuan yang juga menjadi tujuan rakyat yang diliputinyam sehingga ada pemerintahan yang berdaulat.
Teori Terbentuknya Negara
1. Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan
soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat,
pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula negara itu
menjadi suatu kenyataan.
2. Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan
anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan
berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang
mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dan kapan pun. Teori
perjanjian masyarakat beranggapan bahwa Negara di bentuk berdasarkan
perjanjian-perjanjian masyarakat. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak
berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas
Hobbes, manusia seakan-akan merupakan bintang dan menjadi mangsa dari manusia
yang fisik lebih kuat daripadanya. Keadaan ini dilukiskan dalam peribahasa
Latin homo homini lupus. Manusia saling bermusuhan, saling berperang satu
melawan yang lain. Keadaan ini dikenal sebagai “ bellum omnium contra omnes”
(perang antara semua melawan semua). Bukan perang dalam arti peperangan yang
terorganisasikan, tetapi perang dalam arti keadaan bermusuhan yang terus
menerus antara individu dan individu lainnya. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannya
dalam buku Leviathan. Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest,
itulah yang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh
seorang raja yang dapat menghapus rasa takut. Demikianlah akal sehat manusia
telah membimbing dambaan suatu kehidupan yang tertib dan tenteram.
Maka, dibuatlah perjanjian
masyarakat (sosial contract). Perjanjian antar kelompok manusia yang melahirkan
negara dan perjanjian itu sendiri disebut pactum unions, bersamaan dengan itu
terjadi pula perjanjian yang disebut pactum subiectionis yaitu perjanjian antar
kelompok manusia dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis. Isi pactum
subiectionis adalah pernyataan penyerahan hak-hak alami kepada penguasa dan
berjanji akan taat kepadanya. Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain:
Grotius (1583-1645), John Locke(1632-1704),
Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau
(1712-1778). Ketika menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja
Charles I yang sedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian
digunakan untuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum
subiectionis, yaitu pactum yang menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada
penguasa dan hak yang sudah diserahkan itu tak dapat diminta kembali.
Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya bahwa negara
seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/absolut.
John Locke menyusun teori
Perjanjian Masyarakat dalam bukunya Two Treaties on Civil Government, bersamaan
dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis (golongan menengah) yang menghendaki
perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya. Maka John Locke mendalilkan
bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja.
Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yang diberikan alam) tetap melekat
padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri:
hak hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Hak-hak itu harus dijamin raja dalam
UUD negara. Menurut John Locke, negara sebaiknya berbentuk kerajaan yang
berundang-undang dasar atau monarki konstitusional.
Jean Jacques Rousseau dalam
bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa setelah menerima mandat dari
rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara
(civil rights) Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk oleh Perjanjian
Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil
rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte general). Maka, apabila
tidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat diganti.
Mengenai kebenaran tentang terbentuknya negara oleh Perjanjian Masyarakat itu,
para penyusun teorinya sendiri berbeda pendapat. Grotius menganggap bahwa
Perjanjian Masyarakat adalah kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke,
Kant,dan Rousseau menganggapnya sekadar khayalan logis.
3. Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas
kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya.
Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa negara tumbuh secara
berangsur-angsur melaui proses evolusi, mulai dari keluarga, menjadi bangsa dan
kemudian menjadi negara. Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan
dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan
kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,´ katanya. Demikian pada umumnya
negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuangan atau revolusi,
terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negara yang
menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang menganut
teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antar lain
mencatumkan frasa: Berkat rahmat Tuhan atau By the grace of God.
4. Teori Kekuatan
Teori kekuatan secara sederhana
dapat diartikan bahwa negara yang pertama adalah hasil dari dominasi dari
kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Dalam teori kekuatan, faktor
kekuatanlah yang dianggap sebagai faktor tunggal yang menimbulkan negara.
Negara dilahirkan karena pertarungan kekuatan dan yang keluar sebagai pemenang
adalah pembentuk negara. [8]
5. Teori alamiah
Teori alamiah (natural theory)
tentang asal-mula negara pertama-tama di kemukakan oleh Aristoteles. Baginya,
negara adalah ciptaan alam. Kodrat manusia membenarkan adanya negara, karena
manusia pertama-tama adalah makhluk politik (zoon politicon) dan baru kemudian
makhluk sosial. Karena kodrat itu, manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri
dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak
milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. (pasal 28I ayat 1).
0 comments:
Post a Comment